karyabhakti.id ( Tulang Bawang ) - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Sementara itu, pedoman teknis pengelolaan anggarannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026.
Berdasarkan regulasi tersebut Pemerintahan Kampung Karya Bhakti , selasa ( 30/6/2026 ) kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) - Desa tahap II Periode April - Juni 2026 kepada 11 ( Sebelas ) KPM ( Keluarga Penerima Manfaat ) bertempat di balai Kampung Karya Bhakti namun ada sebagian yang penyalurannya dilakukan dikediaman KPM karena kondisi mereka yang sakit dan juga sepuh.
Bapak Edy Nurahman Kepala Kampung Karya Bhakti dalam penyaluran BLT - Desa kali ini di dampingi oleh Camat Kecamatan Meraksa Aji, Kapolsek Gedung Aji, Pendamping Desa, BPK Kampung karya Bhakti, Seluruh Aparatur serta KPM ( Keluarga Penerima Manfaat ) BLT - Desa.
Program yang Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) - Desa ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat , apalagi terhadap masyarakat yang memang keadaannya miskin dan ditambah lagi dengan keadaan yang sakit menahun. BLT - Desa ini memang tidak sepenuh membantu memulihkan keadaan tersebut namun niat dan keinginan pemerintah bagaimana bisa membantu dan meringankan keadaan masyarakat tersebut melalui dana yang di kelola oleh Kampung. Sehingga masyarakat dapat hidup sehat dan sejahtera. ( by oktavia )